Harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, tetapi hanya terbatas harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan. “dan bagi wanita yang bercerai (cerai), hendaknya diberikan mut’ah menurut tata cara yang patut sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” Itulah sekilas perhitungan https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/