Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak. sebelum kami rinci atau jelaskan tarif mengenai suatu biaya pengurusan Perceraian yang di https://andersonjyreh.iyublog.com/29460054/the-ultimate-guide-to-pengacara-perceraian-bandung