Pertama, orang yang memerintah harus memiliki ilmu bahwa yang diperintahkan adalah suatu ketaatan. Jika dia tidak memiliki ilmu maka dia tidak boleh beramar ma’ruf.
Yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam https://natural-bookmark.com/story17840079/fascination-about-open-donasi-adalah